Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan keterangan Nus Kei menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya.
"Kenapa melakukan penangkapan? Itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban sehingga kita bisa tahu, 'oh yang melakukan itu adalah ini ini ini'. Nyambung enggak sama olah TKPnya? Nyambung. Ya sudah kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin.
Selain itu Tubagus juga mengatakan pihak kepolisian sudah sedari awal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei. "Nus Kei dipanggil sudah dari awal," tuturnya.
Tubagus juga mengatakan John Kei dan anak buahnya tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas pada Minggu malam.
"Enggak melawan. Kita sama Pak Wadir Krimum bersama teman-teman yang lain kan ada di sana semua. Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Tak ada ruang bagi premanisme di Indonesia
Baca juga: Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana Yustus Corwing
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran teribat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6) siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan pengrusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang. Dalam kejadian tersebut seorang satpam terluka akibat tertabrak mobil tersangka dan satu orang pengemudi ojek daring tertembak di bagian kaki.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu (21/6) malam pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Baca juga: Motif ekonomi picu John Kei lakukan pengeroyokan di Duri Kosambi
Baca juga: Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana Yustus Corwing
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diduga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Berita Terkait
Devon Kei Enzo: Busana lokal buat percaya diri tanpa hilang identitas
Minggu, 27 Oktober 2024 11:44 Wib
Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penembakan di Bekasi
Senin, 6 November 2023 11:50 Wib
Arkeolog: Simbol gender dominasi pembuatan perahu tradisional Kei
Sabtu, 19 Februari 2022 20:05 Wib
Situasi di Kei Kecil Maluku Tenggara kondusif usai bentrok antarwarga Ohoi
Minggu, 6 Februari 2022 11:54 Wib
Sampah kapal pengambil telur ikan cemari kawasan konservasi Kei Kecil
Jumat, 20 Agustus 2021 15:21 Wib
John Kei di persidangan kembali bantah serang Nus Kei
Selasa, 18 Mei 2021 20:33 Wib
Putri sulung John Kei sebut Nus Kei justru punya utang ke keluarganya Rp1 miliar
Kamis, 22 April 2021 2:08 Wib
Nus Kei sebut uang Rp1 miliar bukan dipinjam dari John Kei
Kamis, 25 Februari 2021 12:28 Wib