Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana Yustus Corwing

id Yustus Corwing,nus kei, john kei bebas ditangkap, john kei hercules, ditangkap polisi, duri kosambi, cengkareng jakarta barat, duri kosambi apartemen

Polisi jerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana Yustus Corwing

John Kei dikawal oleh petugas Polda Metro Jaya setelah dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 orang anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.

Baca juga: Motif ekonomi picu John Kei lakukan pengeroyokan di Duri Kosambi
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap John Kei dan kelompoknya


Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

TIdak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Baca juga: 30 orang terkait pengeroyokan oleh John Kei
Baca juga: Polisi tangkap puluhan orang diduga anggota kelompok John Kei


Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu (21/6) malam pukul 20:15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kasus ini diketahui berawal pada 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian senilai Rp1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.

Baca juga: Aparat Polda Metro amankan John Kei bersama 24 orang terkait pengeroyokan
Baca juga: Polisi lepaskan tembakan amankan kelompok John Kei