30 orang terkait pengeroyokan oleh John Kei

id nus kei,john kei bebas ditangkap, john kei hercules, ditangkap polisi, duri kosambi cengkareng jakarta barat, duri kosambi apartemen, apotik duri kosa

30 orang terkait pengeroyokan oleh John Kei

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah menangkap 30 orang diduga terkait pengeroyokan oleh John Kei dan kelompoknya kepada Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan pihak kepolisian awalnya telah melakukan penangkapan terhadap 25 orang yang juga terlibat dalam pengeroyokan

"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan yang berujung dengan penangkapan lima orang lainnya.

Baca juga: Aparat Polda Metro amankan John Kei bersama 24 orang terkait pengeroyokan
Baca juga: Polisi lepaskan tembakan amankan kelompok John Kei


"Kemudian pengembangan ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.

Adapun motif pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yustus adalah masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Yustus diketahui sebagai salah satu anak buah Nus Kei.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap John Kei dan kelompoknya
Baca juga: Polisi tangkap puluhan orang diduga anggota kelompok John Kei
Baca juga: Anak buah John Kei bentrok di LP Karawang


"Kemudian motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," ujarnya.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler (ponsel).

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.