Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penembakan di Bekasi

id John Kei,Nus Kei

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penembakan di Bekasi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (baju batik) saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).

"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya," katanya.