Putri sulung John Kei sebut Nus Kei justru punya utang ke keluarganya Rp1 miliar

id John kei,premanisme,Sidang john kei

Putri sulung John Kei sebut Nus Kei justru punya utang ke keluarganya Rp1 miliar

Putri sulung John Kei, Erviliana Refra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai saksi kasus pembunuhan yang dilakukan ayahnya, Rabu (21/4/2021). (ANTARA/Anisyah Rahmawati)

ayahnya telah berusaha menghubungi Nus Kei, bahkan ke rumahnya untuk menyelesaikan utang tersebut, sampai akhirnya baru mengetahui kalau respons dari yang bersangkutan kurang baik
Jakarta (ANTARA) - Putri sulung John Kei, Erviliana Refra yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan Nus Kei justru memiliki utang ke keluarganya senilak Rp1 miliar.

"Dia (Nus Kei) justru meminjam uang ke papa saya John Refra (John Kei) senilai Rp1 miliar," kata Erviliana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Menurut Erviliana, ayahnya telah berusaha menghubungi Nus Kei, bahkan ke rumahnya untuk menyelesaikan utang tersebut, sampai akhirnya baru mengetahui kalau respons dari yang bersangkutan kurang baik.

"Sampai akhirnya papa mengutus pengacaranya, yaitu Daniel Farfar untuk menyelesaikan masalah utang ini secara profesional," ungkap Erviliana.

Menjawab pernyataan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebut adanya papan tulis yang berisikan daftar nama target yang akan dibunuh John Kei, Erviliana mengatakan nama-nama itu merupakan jadwal pelayanan gereja.

"Yang saya lihat di papan tulis itu bukan pembunuhan berencana, melainkan jadwal pelayanan papa ke gereja setiap minggunya," ujarnya.

Menurut para saksi yang dihadirkan dalam sidang Rabu ini tidak ada aksi yang mengarah kepada pembunuhan berencana. "Tidak pernah dengar untuk merencanakan pembunuhan atau kekerasan," kata dia. 

Erviliana di depan majelis hakim juga mengatakan harapannya agar Tuhan masih memberikan kesempatan kepada papanya.

Ia juga mengungkapkan saat penangkapan orang tuanya pada 17 April 2021 seperti perang. Padahal ketika itu keluarga sedang berkumpul dan berbincang-bincang.

"Saat itu kami sekeluarga tengah berbincang-bincang dan saling bercanda. Tiba-tiba ada senjata diletuskan secara berulang-ulang. Lantas polisi menangkap papahnya (John Kei)," katanya.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.