Sariefuddin Hasan: Hati-hati Bank BI cetak uang baru hingga Rp600 triliun, bisa dorong inflasi

id COVID-19,Uang,rupiah,cetak uang, Syariefuddin Hasan,cetak uang baru,Badan Anggaran DPR RI

Sariefuddin Hasan: Hati-hati Bank BI cetak uang baru hingga Rp600 triliun, bisa dorong inflasi

Syariefuddin Hasan

Sebaiknya anggaran pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur dan anggaran untuk ibu kota baru dibatalkan agar bisa dialihkan membantu APBN yang defisitnya semakin melebar
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam rencana mencetak uang baru.

Syariefuddin Hasan di Jakarta Jumat, memberikan saran tersebut sebab uang baru akan mendorong inflasi yang tinggi dan membuat rakyat semakin kehilangan daya beli.

"Saya pikir pemerintah harus hati-hati dalam rencana untuk mencetak uang baru yang akan mendorong inflasi yang tinggi," kata dia.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemik COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan membolehkan pemerintah untuk mencetak uang baru.

Badan Anggaran DPR RI juga mengusulkan kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang hingga Rp600 triliun.

Tujuannya untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak yang ditimbulkan wabah COVID-19. Badan Anggaran melihat perlu pembiayaan yang besar untuk mengatasi pandemik virus Corona baik penanganan kesehatan maupun dampak ekonominya.

Syarief Hasan menyarankan pemerintah untuk membatalkan anggaran di bidang infrastruktur dan anggaran ibu kota baru untuk membantu mengurangi defisit APBN.

"Sebaiknya anggaran pemerintah untuk proyek-proyek infrastruktur dan anggaran untuk ibu kota baru dibatalkan agar bisa dialihkan membantu APBN yang defisitnya semakin melebar," ucapnya menyarankan.

Syarief Hasan juga mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya diganti dengan UU APBN-P Tahun 2020.

"Kami menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, refocusing anggaran dan lainnya harus melalui APBN-P 2020," ujarnya.