Suap Aspidum dan Aspidsus, Pengacara divonis 2 tahun penjara

id alfin suherman,vonis,aspidum kejati dki jakarta,aspidsus kejati jawa tengah,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara h

Suap Aspidum dan Aspidsus, Pengacara divonis 2 tahun penjara

Tersangka pengacara Alfin Suherman (kanan) berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019) . ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta (ANTARA) - Alfin Suherman selaku advokat divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin.

Dalam dakwaan pertama, Alfin terbukti menyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan dalam dakwaan kedua Alfin menyuap Aspidsus Kejati Jateng Kusnin dan para jaksa Kejati Jateng yang menangani perkara korupsi senilai Rp1,05 miliar, 325 ribu dolar Singapura dan 64 ribu dolar AS yang totalnya sekira Rp5,2 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa II Alfin Suherman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alfin Suherman selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Alfin divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider enam  bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga memberikan kepada Alfin status saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator/JC).

"Memberikan status 'justice collaborator' kepada terdakwa sesuai surat pimpinan KPK No 2252 tahun 2019 tanggal 15 November 2019," ungkap Made.

Dalam dakwaan pertama, Alfin adalah pengacara dari pengusaha Sendy Pericho. Sendy merupakan pihak yang melaporkan rekannya Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Namun baru awal 2019 penyidik Polda metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Namun pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum rutan Salemba, Sendy Pericho membuat kesepakatan dengan Hary Suwanda bersedia membayar kerugian dalam bentu uang tunai Rp5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp5,5 miliar. Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan mohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari dua tahun. Atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan mohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari 2 tahun. Atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta untuk Agus Winoto agar ada percepatan dan keringinan rentut Hary Suwanda menjadi 1 tahun dari yang tadinya dituntut 2 tahun penjara.

Uang Rp200 juta diserahkan Ruskian kepada Alfin dan Alfin lalu menyerahkan kepada jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto pada 28 Juni 2019.

Yadi lalu meletakkan uang itu ke meja kerja Agus Winto. Setelah itu Agus Winoto menyampaikan 'oke nanti saya pelajari dan sampaikan ke pimpinan'. Agus Winoto lalu mengeluarkan Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet serta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.

Dalam pertimbangannya, hakim hanya menyatakan Alfin terbukti memberikan suap kepada Agus Winoto, padahal JPU KPK dalam surat tuntutanya menyatakan Alfin juga memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arih Wira Suranta sebesar Rp350 juta.

Dalam dakwaan kedua, Alfin dinilai terbukti memberi suap Rp1,05 miliar, 325 dolar Singapura dan 64 ribu dolar AS (senilai total sekira Rp1,954 miliar) kepada Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, M Rustan Effendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng serta Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati Jateng.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana dan Benny tidak menahan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan.

Surya Soedharma adalah pemilik PT Surya Semarang Sukeses Jayatama (SSJ) yang ditetapkan penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng melakukan tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp33 miliar.

Alfin menemui Benny selaku staf TU Kejati Jateng Benny dan bersedia membantu penangguhan penahanan. Benny lalu mengarahkan Alfin untuk bertemu Rustam Effendy.

Surya Soedharma lalu berniat untuk mengembalikan jumlah kerugian negara ke kas negara. Alfin pun menemui Kusnin di ruang kerjanya pada 20 Mei 2019.

"Kemudian Kusnin berkata 'ya sudah gini aja...sampean bayar 5 untuk kerugian negara..5 untuk denda...dan 5-nya untuk di sini..'. Atas penyampaian Kusnin tersebut Alifn bertanya 'yang untuk di sini bagaimana?' dan dijawab Kusnin 'besok ketemu saja di Stasiun Tawang selepas magrib'," kata jaksa KPK

Uang diserahkan secara bertahap yaitu Rp1,05 miliar pada 25 Februari 2019 dan pada 21 Mei 2019 sebesar 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.

Selanjutnya pada 21 Mei 2019 juga Alfin berangkat ke Simpang Lima untuk menyerahkan uang kepada Benny Chrisnawan disaksikan Adi Wicaksana dengan rincian satu amplop untuk Benny Chrisnawa sebsar 10 ribu dolar AS, untuk Adi Wicaksana sebesar 10 ribu dolar AS, untuk Musriyono sebesar 7 ribu dolar AS dan untuk Dyah Purnamaningsih sebesar 7 ribu dolar AS.

Sedangkan pada 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang kepada Rustam Efendy sebesar 10 ribu dolar AS di kantor Kejati Jateng.

Terkait perkara ini, Sendy Pericho divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider tiga3 bulan kurungan.