Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga saat ini belum mengesahkan persetujuan 12 rancangan peraturan daerah menjadi perda.
Kepala Bagian Hukum Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Romson Fitri di Baturaja, Rabu (12/9), menyebutkan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 terdapat 12 raperda.
Sebanyak 10 raperda di antaranya, kata dia, dari pihak eksekutif. Dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten OKU.
Dari total 12 raperda, kata Romson, baru lima yang sudah dibahas. Akan tetapi, belum disahkan persetujuan raperda menjadi perda oleh DPRD setempat.
"Sisanya belum sama sekali dibahas. Saya tidak ingat raperda apa saja yang sudah dibahas itu," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab DPRD belum mengesahkan persetujuan raperda menjadi perda.
"Silakan konfirmasikan kepada pihak legislatif karena hal itu sudah masuk ranah atau kewenangannya DPRD. Saya tidak bisa mengatakan lambat, yang penting lima di antaranya sudah dibahas," katanya.
Menurut dia, yang pasti raperda itu harus selesai dibahas pada tahun ini.
"Dengan harapan, tidak ada lagi perda luncuran pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Rajawali Medan 'tak bisa terbang' lawan Pelita Jaya
Kamis, 2 Mei 2024 12:24 Wib
Temui Netanyahu, AS tegaskan penentangan atas serangan Israel di Rafah
Kamis, 2 Mei 2024 12:24 Wib
Kolombia putus hubungan dengan Israel akibat "genosida" di Jalur Gaza
Kamis, 2 Mei 2024 11:41 Wib
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:41 Wib
Rupiah menguat, pasar masih cerna pernyataan Gubernur The Fed
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Mendikbudristek titip pesan lanjutkan semangat Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:39 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib