Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga saat ini belum mengesahkan persetujuan 12 rancangan peraturan daerah menjadi perda.
Kepala Bagian Hukum Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Romson Fitri di Baturaja, Rabu (12/9), menyebutkan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 terdapat 12 raperda.
Sebanyak 10 raperda di antaranya, kata dia, dari pihak eksekutif. Dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten OKU.
Dari total 12 raperda, kata Romson, baru lima yang sudah dibahas. Akan tetapi, belum disahkan persetujuan raperda menjadi perda oleh DPRD setempat.
"Sisanya belum sama sekali dibahas. Saya tidak ingat raperda apa saja yang sudah dibahas itu," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab DPRD belum mengesahkan persetujuan raperda menjadi perda.
"Silakan konfirmasikan kepada pihak legislatif karena hal itu sudah masuk ranah atau kewenangannya DPRD. Saya tidak bisa mengatakan lambat, yang penting lima di antaranya sudah dibahas," katanya.
Menurut dia, yang pasti raperda itu harus selesai dibahas pada tahun ini.
"Dengan harapan, tidak ada lagi perda luncuran pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Berita Terkait
UMKM binaan BNI berpartisipasi pada pameran di Singapura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Kento Momota gantung raket pada usia 29 tahun
Kamis, 18 April 2024 15:04 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib
Analis: Konflik Iran-Israel berpotensi ganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:10 Wib
Sekitar 562 warga Palestina menderita hemofilia
Kamis, 18 April 2024 13:08 Wib
CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy BSD City
Kamis, 18 April 2024 13:07 Wib
Suho EXO akan gelar konser solo di Jakarta
Kamis, 18 April 2024 13:06 Wib