DPRD OKU belum sahkan Raperda menjadi peraturan daerah

id dprd,berita sumsel,berita palembang,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oku,raperda oku,peraturan daerah,Romson Fitri,Setda Ogan Komering Ulu

DPRD OKU belum sahkan Raperda menjadi peraturan daerah

Dokumentasi- Paripurna DPRD Kabupaten OKU (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga saat ini belum mengesahkan persetujuan 12 rancangan peraturan daerah menjadi perda.

Kepala Bagian Hukum Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Romson Fitri di Baturaja, Rabu (12/9), menyebutkan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 terdapat 12 raperda.

Sebanyak 10 raperda di antaranya, kata dia, dari pihak eksekutif. Dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten OKU.

Dari total 12 raperda, kata Romson, baru lima yang sudah dibahas. Akan tetapi, belum disahkan persetujuan raperda menjadi perda oleh DPRD setempat.

"Sisanya belum sama sekali dibahas. Saya tidak ingat raperda apa saja yang sudah dibahas itu," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab DPRD belum mengesahkan persetujuan raperda menjadi perda.

"Silakan konfirmasikan kepada pihak legislatif karena hal itu sudah masuk ranah atau kewenangannya DPRD. Saya tidak bisa mengatakan lambat, yang penting lima di antaranya sudah dibahas," katanya.

Menurut dia, yang pasti raperda itu harus selesai dibahas pada tahun ini.

"Dengan harapan, tidak ada lagi perda luncuran pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.