MUI: Jenazah teroris juga harus dishalatkan

id jenazah teroris,mayat teroris,teroris,teroris harus dishalatkan,shalat,mui,majelis ulama indonesia,densus 88,bom bunuh diri

MUI: Jenazah teroris juga harus dishalatkan

Dokumen - Petugas bersiap mengidentifikasi tiga jenazah terduga teroris di RS Bhayangkara R Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta, Rabu (21/12/2016). Pihak kepolisian akan melakukan autopsi ketiga jenazah terduga teroris yakni Omen, Irwan, dan Helmi yang tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 Antiteror Polri di Tangerang Selatan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika dia adalah Muslim maka harus dishalatkan.

"Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah," kata Zainut di Jakarta, Sabtu.

Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan dosa.

Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

"Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya," kata dia.

Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.

Perbuatan terorisme, kata dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Dia mengatakan seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang Muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori Muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang Muslim," kata dia.

Dia mengajak umat untuk bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang Muslim.

"Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata dia.

Dalam hal tersebut, dia mengatakan MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.

"Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya," kata dia.