Arcandra jelaskan dua kontrak "Gross Split"

id wamen esdm,arcandra tahar,kontrak kerja sama,bagi hasil migas,gross split,kontrak migas, skema kontrak,minyak bumi dan gas

Arcandra jelaskan dua kontrak "Gross Split"

Arsip - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (tengah) mendengarkan penjelasan pegawai Pertagas saat meninjau mobil berbahan bakar gas di Palembang, Selasa (29/8). (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/17)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjelaskan rincian kontrak kerja sama wilayah kerja (WK) Andaman I dan Andaman II yang menyepakati skema bagi hasil atau "gross split".

Di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, ia menjelaskan peralihan skema kontrak migas dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi.

Gross split akan memberikan kepastian bagi investor karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.

Kontraktor WK Andaman I adalah Mubadala Petroleum (Andaman 1) RSC Ltd dengan Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun Pertama secara detail adalah akuisisi data seismik 3D seluas 500 km2, dengan total investasi senilai 2.150.000 dolar AS. Dan bonus tandatangan sebesar 750.000 dolar AS.

Kontraktor Andaman II adalah Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd. Detail komitmen eksplorasi tiga tahun pertama adalah  akuisisi data seismik 3D seluas 1.850 km2, dengan total investasi senilai 7.550.000 dolar AS dan bonus tanda tangan sebesar 1.000.000 dolar AS.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Pada 2018, pemerintah juga melelang 26 WK Migas skema Gross Split yang terdiri dari 24 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK Migas kategori lelang penawaran langsung (6 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvesional) sedang dalam tahap evaluasi dokumen. Selebihnya, sebanyak 19 WK Migas Konvensional kategori lelang regular masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.

Arcandra Tahar telah menyaksikan dan memberikan persetujuan atas Kontrak Bagi Hasil Migas skema Gross Split untuk dua Wilayah Kerja (WK).

Wilayah Kerja (WK) tersebut adalah Andaman I dan Andaman II yang ditandatangani langsung antara Kepala SKK Migas dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada 2017 periode Mei-Desember 2017 dan diumumkan pemenangnya pada 31 Januari 2018.