Warga rusak fasilitas perusahaan penggemukan sapi

id perusakan,penganiayaan,perusakan fasilitas perusahaan,berita sumsel,berita palembang,perusahaan penggemukan sapi,perebutan lahan

Warga rusak fasilitas perusahaan penggemukan sapi

Ilustrasi- Perusakan. (ANTARA)

Lampung Timur (ANTARA News Sumsel) - Warga salah satu desa di Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (18/3) malam, merusak fasilitas perusahaan penggemukan  sapi di daerah itu yang diduga dilatarbelakangi sengketa lahan.

Dalam kejadian itu, selain merusak pos satuan pengamanan dan kendaraan perusahaan, warga juga mendatangi Polsek Jabung untuk meminta kepala desanya Mansur Syah dibebaskan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto kepada wartawan, Minggu membenarkan kejadian di Kecamatan Jabung tersebut dan menyebutkan situasi kini sudah kembali normal.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara warga dengan polisi.

Ia menyebutkan maksud polisi membawa Kades Negara Batin ke Polres untuk membahas penyelesaian masalah warga dengan PT Austasia Stockfeed, namun warga terburu emosi dan salah paham dengan mendatangi perusahaan dan Polsek Jabung.

"Kades Negara Batin kami ajak ke Polres untuk membahas penyelesaian permasalahan masyarakat di sana dengan PT Austasia, tapi warga terlanjur emosi dan mengambil tindakan sendiri dengan berkumpul di polsek menuntut agar kades dilepaskan," ujarnya.

Kemudian warga juga menuju PT Austasia, lalu melakukan pengerusakan terhadap pos Satpam dan dua kendaraan.

AKBP Yudy telah menjelaskan langsung masalah tersebut dengan warga dan tokoh-tokoh masyarakat bersama dengan Camat Jabung bahwa ada kesalahpahamaan dan tidak terjadi apa-apa.

Kapolres menyatakan situasi Desa Negara Batin saat ini sudah aman dan kondusif.

"Saat ini situasi sudah kondusif, kegiatan masyarakat dan perusahaan sudah berjalan seperti biasa," kata Kapolres.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Negara Batin yang dihubungi melalui telepon,  kejadian berawal pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Dikabarkan bahwa polisi menangkap Mansur Syah sehingga warga Desa Negara Batin marah dan mendatangi PT Austasia Stockfeed yang dituduh melaporkan kepala desanya ke polisi atas dasar dugaan pemalsuan surat tanah.

Warga pun kemudian mendatangi kantor Polsek Jabung menuntut kepala desanya dilepaskan. Situasi sempat memanas di kedua lokasi yang didatangi ratusan warga ini hingga akhirnya situasi kembali normal setelah dilakukan mediasi antara warga, unsur pemerintah daerah, TNI dan polisi dengan hasil kesepakatan Kepala Desa Negara Batin dipulangkan ke rumahnya.

Menurut warga, kasus penangkapan Kades Mansyur Syah oleh polisi adalah buntut sengketa lahan seluas 188 hektare antara warga dan pihak PT Austasia Stockfeed.

Lahan seluas 188 hektare untuk perluasan Bendung Gerak Jabung yang diklaim milik warga juga diklaim milik PT Austasia Stockfeed sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Kades Negara Batin yang dinilai warga memperjuangkan hak tanah mereka seluas 188 hektare dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2017 atas permintaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Lampung malah dilaporkan ke polisi oleh perusahaaan dengan tuduhan pemalsuan surat.

Warga menuntut kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum perdata untuk memperjelas status tanah itu. Warga pun menuntut pencabutan status tersangka Kades Negara Batin.