Lampung Timur (ANTARA News Sumsel) - Warga salah satu desa di Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (18/3) malam, merusak fasilitas perusahaan penggemukan sapi di daerah itu yang diduga dilatarbelakangi sengketa lahan.
Dalam kejadian itu, selain merusak pos satuan pengamanan dan kendaraan perusahaan, warga juga mendatangi Polsek Jabung untuk meminta kepala desanya Mansur Syah dibebaskan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto kepada wartawan, Minggu membenarkan kejadian di Kecamatan Jabung tersebut dan menyebutkan situasi kini sudah kembali normal.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara warga dengan polisi.
Ia menyebutkan maksud polisi membawa Kades Negara Batin ke Polres untuk membahas penyelesaian masalah warga dengan PT Austasia Stockfeed, namun warga terburu emosi dan salah paham dengan mendatangi perusahaan dan Polsek Jabung.
"Kades Negara Batin kami ajak ke Polres untuk membahas penyelesaian permasalahan masyarakat di sana dengan PT Austasia, tapi warga terlanjur emosi dan mengambil tindakan sendiri dengan berkumpul di polsek menuntut agar kades dilepaskan," ujarnya.
Kemudian warga juga menuju PT Austasia, lalu melakukan pengerusakan terhadap pos Satpam dan dua kendaraan.
AKBP Yudy telah menjelaskan langsung masalah tersebut dengan warga dan tokoh-tokoh masyarakat bersama dengan Camat Jabung bahwa ada kesalahpahamaan dan tidak terjadi apa-apa.
Kapolres menyatakan situasi Desa Negara Batin saat ini sudah aman dan kondusif.
"Saat ini situasi sudah kondusif, kegiatan masyarakat dan perusahaan sudah berjalan seperti biasa," kata Kapolres.
Berdasarkan informasi dari warga Desa Negara Batin yang dihubungi melalui telepon, kejadian berawal pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dikabarkan bahwa polisi menangkap Mansur Syah sehingga warga Desa Negara Batin marah dan mendatangi PT Austasia Stockfeed yang dituduh melaporkan kepala desanya ke polisi atas dasar dugaan pemalsuan surat tanah.
Warga pun kemudian mendatangi kantor Polsek Jabung menuntut kepala desanya dilepaskan. Situasi sempat memanas di kedua lokasi yang didatangi ratusan warga ini hingga akhirnya situasi kembali normal setelah dilakukan mediasi antara warga, unsur pemerintah daerah, TNI dan polisi dengan hasil kesepakatan Kepala Desa Negara Batin dipulangkan ke rumahnya.
Menurut warga, kasus penangkapan Kades Mansyur Syah oleh polisi adalah buntut sengketa lahan seluas 188 hektare antara warga dan pihak PT Austasia Stockfeed.
Lahan seluas 188 hektare untuk perluasan Bendung Gerak Jabung yang diklaim milik warga juga diklaim milik PT Austasia Stockfeed sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Kades Negara Batin yang dinilai warga memperjuangkan hak tanah mereka seluas 188 hektare dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2017 atas permintaan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Lampung malah dilaporkan ke polisi oleh perusahaaan dengan tuduhan pemalsuan surat.
Warga menuntut kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum perdata untuk memperjelas status tanah itu. Warga pun menuntut pencabutan status tersangka Kades Negara Batin.
Berita Terkait
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
TNI sebut korban penganiayaan adalah anggota KKB
Sabtu, 23 Maret 2024 23:44 Wib
Komandan keamanan roboh, lima peluru air soft gun bersarang di kepala
Senin, 12 Februari 2024 16:36 Wib
Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan
Selasa, 9 Januari 2024 18:48 Wib
Satria Mahatir anak mantan petinggi Polri aniaya anak anggota DPRD Kepri
Jumat, 5 Januari 2024 17:00 Wib
Polisi tetapkan pesepakbola Egwuatu jadi tersangka penganiayaan
Kamis, 21 Desember 2023 14:53 Wib
Ketua KAMMI laporkan oknum TNI yang diduga lakukan penganiayaan
Sabtu, 16 Desember 2023 21:47 Wib