Kejagung segera tetapkan tersangka pembelian kapal Pertamina

id Arminsyah, JAM Pidsus, menetapkan tersangka, pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply

Kejagung segera tetapkan tersangka pembelian kapal Pertamina

Arminsyah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Agung menyatakan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

"Tentunya perkara pembelian dua kapal PT Pertamina Trasnkontinental, akan kita segera tentukan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat.

Terlebih lagi, kata dia, pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Ro35,32 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, menyatakan penetapan tersanfka secepatnya dilakukan. ¿Selambat-lambatnya kalau tidak hari ini, atau Senin (5/6),¿ katanya.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

"Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta.