Dprd Lubuklinggau imbau pengembang perhatikan lingkungan masyarakat

id dprd lubuklingau, pengembang perumahan, perumahan

Dprd Lubuklinggau imbau pengembang perhatikan lingkungan masyarakat

Ilustrasi - Perumahan (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengimbau seluruh pengembang perumahan di wilayah itu agar memperhatikan lingkungan masyarakat sekitarnya, jangan sampai merugikan penduduk setempat terutama masalah tanah galian dan sebagainya.

"Kami mendapat keluhan dari masyarakat Kelurahan Simpang Periuk atas menggalian tanah oleh salah satu perusahaan perumahan untuk membangun perumahan Grya Air Temam setempat, banyak rumah warga terancam amblas oleh galian itu," kata salah seorang anggota DPRD Lubuklinggau Suhada kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan, setelah ditinjau ke lapangan beberapa waktu lalu galian tanah itu sangat membahayakan warga sekitarnya, terutama rumah penduduk terancam ambruk dan longsor karena galian itu sangat dekat perumahan setempat.

Mestinya perusahaan pengembang harus memperhatikan analisis dampak lingkungan dan secepatnya membangun penahan longsor, terutama galian yang sangat dekat rumah penduduk setempat sebelum terjadi musibah.

"Kita akan memanggil perusahaan itu dan meneliti apakah sudah memiliki analisis dampak lingkungan atau belum, disamping lahan yang digali sudah ada izin dari Pemkot Lubuklinggau," ujarnya.

Lurah Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Iim Juarsyah membenarkan ada sejumlah warganya mengeluhkan tanah galian perusahaan pengembang yang akan menimbun rawa membangun perumahan Grya Air Temam setempat.

Ia mengatakan, ada belasan rumah warga termasuk rumahnya terancam ambruk dan longsor bila terjadi hujan lebat, karena galian tanah perusahaan itu sangat dekat dan cukup dalam.

Pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat ke manajemen perusahaan perumahan itu, namun belum ada tanggapan dan sebagian warga juga sudah melapor ke DPRD untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Ada beberapa poin dalam surat imbauan kepada perusahaan itu antara lain pihak pengembang diduga belum melengkapi atau mengurus izin pengembangan perumahan kelanjutan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Berikutnya pengembang telah melakukan proses penimbunan daerah resapan air (rawa), disamping membeli lahan tanpa diketahui lurah dan melakukan pengerukan tanah berbatasan dengan rumah warga tidak sesuai dengan aturan pemerintah yang akan berakibat terjadinya longsor.

Terakhir pengembang telah melakukan penutupan dan penyempitan daerah aliran sungai (DAS), sehingga apa bila terjadi hujan rumah warga sekitar galian itu akan banjir disamping longsor.

"Kami mengharapkan pengembang tidak melakukan penimbunan rawa tanpa izin Pemkot, dilarang mengeruk tanah yang berada di pinggir rumah warga, supaya membuat drainase serta menyediakan lahan tempat pemakaman umum untuk warga berada di perumahan tersebut," katanya.

Andi salah seorang staf perusahaan pengembang perumahan ketika dikonfirmasikan mengatakan bahwa pihaknya sudah ada izin dari wali kota, hanya saja syarat perizinan itu masih banyak yang dalam proses pemberkasan, sehingga belum bisa ditunjukan ke lurah dan instansi lainnya.

"Kami bukan tidak mau menyerahkan surat izin itu, tapi sebagian besar masih dalam proses dan pengumpulan berkas di Pemkot," katanya.