Jambi (ANTARA Sumsel) - Polda Jambi merapkan tilang secara 'online' atau e-tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu litas sebagai bentuk keseriusan kepolisian di daerah itu dalam menerapkan sistem elektronik.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin,86 mengatakan penerapan e-tilang tersebut merupakan salah satu bentuk program Ditlantas Polda Jambi untuk menjadikan masyarakat Jambi lebih tertib berlalu lintas.
Sistem e-tilang pelaksanaanya menggunakan kuota internet tingkat tinggi. Yang mana aktivasi internetnya sudah mulai aktif di beberapa pos dengan mengaktifkan CCTV dan DVR yang sudah terpasang empat titik dengan sudut menghadap jalan.
Dalam pelaksanaannya e-tilang tersebut telah tersambung ke CCTV langsung ke RTMC dan smartphone.
"Polda Jambi sedang menerapkan sistem tilang online, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung termonitor di RTMC dan ponsel android anggota Polri tertentu dan datanya juga tersimpan di server Ditlantas Polda Jambi," kata juri bicara Polda Jambi itu menambahkan.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Bandara Sam Ratulangi Manado tertutup debu vulkanik Gunung Ruang
Selasa, 30 April 2024 10:29 Wib
Puncak peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel gelar upacara dan syukuran
Senin, 29 April 2024 21:50 Wib
Polda Sumsel bantu pembuatan sumur bor di dua daerah
Senin, 29 April 2024 16:32 Wib
Warga berburu kaos Timnas Indonesia untuk nonton semifinal Timnas
Senin, 29 April 2024 15:13 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib