KPU Musirawas buka pendaftaran PPK dan PPS

id kpu, kpu musirawas, pendaftaran ppk, pendaftaran pps, musirawas

 KPU Musirawas buka pendaftaran PPK dan PPS

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara mulai 19 April hingga 18 Mei 2015 untuk pelaksanaan Pilkada.

"Pendaftaran untuk menjaring petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang pengumuman calon PPK dan PPS Nomor 3/Pengumuman/KPU Mura/4/2015," kata Komisoner KPu Musirawas Dasril Ismail, Senin.

Ia mengatakan, persyaratan PPK, PPS dan KPPS adalah warga negara Indonesia berusia paling rendah 25 tahun, harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, selain harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.

Hal itu terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota.

Selain itu pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Syarat lain tidak menjadi anggota partai politik dengan melampirkan pernyataan yang sah, atau paling tidak kurang lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS atau KPPS.

Bila ditemukan ada calon PPK, PPS dan KPPS mendaftar dari luar domisilinya akan diskualifikasi. Selanjutnya berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, ujarnya.

Humas KPU Musirawas Supriyadi mengatakan baru satu hari dibuka pendaftaran, sudah ada belasan orang yang berminat menjadi anggota panitia Pemilu tersebut.

Namun, mereka akan diseleksi setelah penutupan bulan depan, selain syarat di atas juga belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Selain itu tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU dan belum pernah dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Ia menambahkan, penentuan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah seperti gubernur dan bupati serta wakilnya masing-masing.

Sebelumnya KPU Pusat telah meresmikan tahapan Pilkada serentak pada 17 April 2015 bahwa pelaksanaan Pilkada dijadwalkan pada 9 Desember 2015, ujarnya.