Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana pembunuh seorang perempuan berinisial REN (24) yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (11/11) lalu, diancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku berinisial HH (27) yang merupakan warga Jatiuwung, Kota Tangerang ini diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut, lanjutnya, diketahui dari beberapa rangkaian aksi pembunuhan pelaku kepada korban saat bertemu di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Modus operandi yaitu tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara mencekik leher korban. Kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal dan berniat membuang jasadnya," terang Baktiar.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, diketahui pelaku menghabisi korbannya atas didasari motif rasa sakit hati. Sehingga, ia pun nekat untuk membunuh dengan cara mencekik dan membuang jasadnya sebagai menghilangkan jejak.
"Jadi motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan Ini diduga adalah karena sakit hati akibat perkataan korban, yaitu mengejek," ujarnya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan atau dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku berinisial HH (27) yang merupakan warga Jatiuwung, Kota Tangerang ini diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hal tersebut, lanjutnya, diketahui dari beberapa rangkaian aksi pembunuhan pelaku kepada korban saat bertemu di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Modus operandi yaitu tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara mencekik leher korban. Kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal dan berniat membuang jasadnya," terang Baktiar.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini, diketahui pelaku menghabisi korbannya atas didasari motif rasa sakit hati. Sehingga, ia pun nekat untuk membunuh dengan cara mencekik dan membuang jasadnya sebagai menghilangkan jejak.
"Jadi motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan Ini diduga adalah karena sakit hati akibat perkataan korban, yaitu mengejek," ujarnya.