Polri ungkap tiga kerugian negara dari penyelundupan BBL

id Baharkam Polri ,Penyelundupan BBL ,Pengiriman ilegal BBL

Polri ungkap tiga kerugian negara dari penyelundupan BBL

Korpolairud Baharkam Polri menunjukkan barang bukti kasus upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go mengungkapkan tiga kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

Kerugian pertama yang diungkapkan Donny dalam konferensi pers di Gedung Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis, adalah negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, jalur resmi pengiriman BBL untuk ekspor maupun impor telah diatur oleh pemerintah yang mana dalam setiap pengirimannya, negara memperoleh penerimaan dalam bentuk PNBP. Apabila BBL dikirim secara ilegal, maka negara akan kehilangan pendapatan.

“Setiap benih lobsternya itu ada nilai. Kemudian, kalau misalnya ini tetap berlangsung, maka negara tidak mendapatkan pendapatan PNBP,” ucapnya.

Lalu, kerugian kedua yang disebutkan Donny adalah BBL memiliki nilai tambah secara ekonomi ketika dikelola dengan baik.

Akan tetapi, apabila BBL diselundupkan, maka nilai tambah BBL akan diterima oleh daerah atau negara yang menjadi tujuan penerima.