Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino

id Polrestabes semarang,rumah judi,kasino semarang,Judi semarang

Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino

Para tersangka kasus rumah judi atau kasino saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan sebuah rumah judi atau kasino yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar saat konferensi pers di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.

Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.