Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan sebuah rumah judi atau kasino yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar saat konferensi pers di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Berita Terkait
Klasemen Liga 1 Indonesia: Persebaya masih di puncak
Selasa, 1 Oktober 2024 13:23 Wib
Kasino di tempat hiburan malam Kota Semarang digrebek, kota lainnya harus waspada
Sabtu, 21 September 2024 15:10 Wib
Inilah 2 rute penerbangan baru dari Palembang ke Pangkalpinang dan Semarang
Senin, 9 September 2024 22:23 Wib
Satu orang tewas dalam tawuran antar gangster
Jumat, 23 Agustus 2024 13:35 Wib
Seorang pria di Semarang diamankan setelah viral tembak kucing
Selasa, 16 Juli 2024 9:00 Wib
Pegawai karaoke melahirkan di kos dan telantarkan bayinya
Kamis, 30 Mei 2024 9:20 Wib
Evan Dimas kembali ke Arema
Sabtu, 25 Mei 2024 18:00 Wib
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib