Menurut Irwan, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.
Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino di Kota Semarang
Berita Terkait
Klasemen Liga 1 Indonesia: Persebaya masih di puncak
Selasa, 1 Oktober 2024 13:23 Wib
Kasino di tempat hiburan malam Kota Semarang digrebek, kota lainnya harus waspada
Sabtu, 21 September 2024 15:10 Wib
Inilah 2 rute penerbangan baru dari Palembang ke Pangkalpinang dan Semarang
Senin, 9 September 2024 22:23 Wib
Satu orang tewas dalam tawuran antar gangster
Jumat, 23 Agustus 2024 13:35 Wib
Seorang pria di Semarang diamankan setelah viral tembak kucing
Selasa, 16 Juli 2024 9:00 Wib
Pegawai karaoke melahirkan di kos dan telantarkan bayinya
Kamis, 30 Mei 2024 9:20 Wib
Evan Dimas kembali ke Arema
Sabtu, 25 Mei 2024 18:00 Wib
Jadwal Jumat: laga penentuan Prawira ke BCL Asia 2024
Jumat, 26 April 2024 10:53 Wib