Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino

id Polrestabes semarang,rumah judi,kasino semarang,Judi semarang

Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino

Para tersangka kasus rumah judi atau kasino saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Menurut Irwan, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.

Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.

Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.

Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.

Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 10 tersangka kasus kasino di Kota Semarang