Pengurus koperasi di Muara Enim mendapat sosialisasi standardisasi penguatan kelembagaan
Muara Enim, Sumsel (ANTARA) - Sebanyak 40 orang pengurus dan anggota koperasi di Kabupaten Muara Enim mengikuti Sosialisasi Standardisasi Penguatan Kelembagaan Koperasi Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang, Muara Enim, Selasa (20/08).
Kegiatan bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada pengurus Koperasi akan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelatihan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Yani Heriyanto.
Dalam sambutannya, mewakili Bupati Muara Enim, Asisten menuturkan bahwa dalam dunia usaha, legalitas yang sah merupakan hal yang sangat penting utamanya bagi koperasi.
Lebih lanjut asisten yang hadir didampingi Sekretaris Dinkop UMK, Mei Fajar Haryadi, mengatakan bahwa NIB ini sendiri merupakan suatu bentuk pelayanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mengingat akan pentingnya NIB dalam kelembagaan koperasi, ia menekankan kepada seluruh pengurus koperasi untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan koperasi masing-masing sehingga memiliki kelengkapan izin usaha yang lengkap.
Dirinyapun berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh untuk kemudian diimplementasikan sehingga dapat terwujud koperasi yang sehat, kuat, berdaya saing dan utamanya mampu mensejahterakan anggotanya.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada pengurus Koperasi akan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelatihan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ahmad Yani Heriyanto.
Dalam sambutannya, mewakili Bupati Muara Enim, Asisten menuturkan bahwa dalam dunia usaha, legalitas yang sah merupakan hal yang sangat penting utamanya bagi koperasi.
Lebih lanjut asisten yang hadir didampingi Sekretaris Dinkop UMK, Mei Fajar Haryadi, mengatakan bahwa NIB ini sendiri merupakan suatu bentuk pelayanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mengingat akan pentingnya NIB dalam kelembagaan koperasi, ia menekankan kepada seluruh pengurus koperasi untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan koperasi masing-masing sehingga memiliki kelengkapan izin usaha yang lengkap.
Dirinyapun berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh untuk kemudian diimplementasikan sehingga dapat terwujud koperasi yang sehat, kuat, berdaya saing dan utamanya mampu mensejahterakan anggotanya.