Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Berita Terkait
Wamentan: Larangan peredaran anggur Muscat menunggu hasil uji BPOM
Kamis, 31 Oktober 2024 15:44 Wib
Sumsel uji coba penerapan opsen pajak pada November 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 2:00 Wib
Uji kesehatan mata anak bisa dilakukan pada usia 3-5 tahun
Rabu, 16 Oktober 2024 16:26 Wib
Gibran sediakan menu makan bergizi khusus untuk anak dengan alergi
Rabu, 9 Oktober 2024 12:14 Wib
Dinkes OKU lakukan pelacakan kasus Tuberkulosis
Kamis, 3 Oktober 2024 20:02 Wib
Dinkes OKU catat 741 warga terdeteksi derita TBC
Rabu, 2 Oktober 2024 22:39 Wib
MK tegaskan orang tua kandung ambil paksa anak bisa dipidana
Kamis, 26 September 2024 15:57 Wib
Polisi sebut kebakaran kantor Bupati OKU disebabkan korsleting listrik
Kamis, 22 Agustus 2024 19:17 Wib