Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Berita Terkait
Harga jam tangan Dirdik Jampidsus Kejagung jadi pembicaraan, ternyata jam biasa
Senin, 4 November 2024 13:00 Wib
Kejagung langsung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
Kamis, 31 Oktober 2024 16:46 Wib
Pemkab Ogan Komering Ilir buat skema kerja sama pemanfaatan CSR
Kamis, 31 Oktober 2024 4:00 Wib
Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula jerat Tom Lembong
Rabu, 30 Oktober 2024 7:27 Wib
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Senin, 28 Oktober 2024 14:06 Wib
Ronald Tannur ditangkap
Minggu, 27 Oktober 2024 19:39 Wib
Pj Bupati OKI inspeksi pembangunan sejumlah sekolah
Sabtu, 26 Oktober 2024 7:24 Wib