"Dalam hal pelaksanaan pencegahan terjadinya kasus keracunan makanan atau jajanan bagi anak ataupun bagi masyarakat secara umum dapat dilakukan dari unit terkecil," ujar Josi Harnos di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan dari unit terkecil itu dapat dilaksanakan oleh Puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah dengan menurunkan petugas kesehatan lingkungan.
"Para petugas ini nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkesinambungan, setiap makanan dan jajanan yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai lokasi berjualan dan di sekolah harus diperiksa sampelnya," ucap dia.