Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Berita Terkait
Raih indeks NSPK 81,46 manajemen ASN OKI dinilai baik
Senin, 16 Desember 2024 21:50 Wib
Penasihat hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan, PK ditolak MK
Senin, 16 Desember 2024 15:12 Wib
Kejagung periksa keluarga Lisa Rahmat terkait kasus pemufakatan jahat
Jumat, 13 Desember 2024 17:05 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 10:05 Wib
PN Palembang borong tiga penghargaan dari Mahkamah Agung
Minggu, 8 Desember 2024 12:37 Wib
Emak-Emak OKI gelar pengajian dan syukuran Pilkada aman dan damai
Jumat, 6 Desember 2024 8:12 Wib
Pj Bupati OKI sebut serap beras petani dorong pertumbuhan ekonomi daerah
Rabu, 4 Desember 2024 7:21 Wib
Jalan lintas Banding Agung- Pulau Beringin di OKU Selatan amblas dan longsor
Rabu, 27 November 2024 13:04 Wib