Palembang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Sumatera Selatan (Sumsel) mempercepat perizinan perhutanan sosial di wilayah itu dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Akses lahan Mendukung Perhutanan Sosial (SiAlam) yang dapat membantu masyarakat mengajukan izin.
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Koimudin di Palembang, Rabu, mengatakan perhutanan sosial merupakan program pemerintah Indonesia yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Perhutanan sosial juga diyakini banyak kalangan sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya.
Dalam rangka mendukung program tersebut, pihaknya bekerja sama dengan ICRAF Indonesia untuk mengadakan pelatihan pengguna aplikasi SiAlam. Pengembangan SiAlam diinisiasi oleh ICRAF Indonesia bersama pemerintah daerah melalui kegiatan riset-aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) yang dilaksanakan di tiga provinsi, termasuk Sumsel dengan dukungan dari Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada.
Ia menjelaskan capaian izin perhutanan sosial di Sumsel saat ini belum memenuhi potensinya. Hingga akhir Juni 2024, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Sumsel telah mencakup 135.741,23 hektare. Sedangkan, potensi indikatif luas kawasan hutan yang masih bisa difasilitasi untuk usulan perhutanan sosial seluas lebih dari 99.465 hektare.
Pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan maupun memulai aktivitas perhutanan sosial. Teknologi informasi diyakini berpotensi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Selaras adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka penyelenggaraan kegiatan pelatihan pemanfaatan dan penggunaan aplikasi SiAlam diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Peneliti analisis geospasial ICRAF Indonesia Harry Aksomo mengatakan, SiAlam dirancang untuk mewujudkan akses informasi tentang tata kelola lahan yang baik guna mendukung pelaksanaan perhutanan sosial, menyebarluaskan pengetahuan dan informasi terkini mengenai akses perhutanan sosial, serta memudahkan masyarakat untuk mengakses skema legal pemanfaatan lahan dan pengembangan usaha perhutanan sosial. Sistem ini dapat diakses melalui aplikasi berbasis web dengan antarmuka (interface) yang intuitif dan mudah digunakan.
SiAlam dilengkapi dengan dua modul teknis yang membantu masyarakat dalam menentukan skema perhutanan sosial yang sesuai dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan untuk pengajuan izin baru dan pendampingan izin yang sedang berjalan. SiAlam juga menyediakan platform belajar mandiri (e-learning) yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) melalui pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, saat ini SiAlam masih dalam tahap pengembangan. Proses pengembangan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten, dan masyarakat di tingkat tapak. Di tingkat Provinsi, akan dilakukan serangkaian proses koordinasi, konsultasi, pengenalan alat bantu, dan penguatan kapasitas melalui kegiatan Training of Trainers.
“Hasil dari tahapan ini akan dibawa ke tingkat masyarakat untuk disebarluaskan dan diterapkan di wilayah KPH Lalan Mendis, yang merupakan lokus kegiatan Land4Lives, dengan narasumber dari para peserta yang telah dilatih. Pembelajaran dari seluruh proses tersebut akan disebarluaskan bersama berbagai pemangku kepentingan, dengan harapan membuka peluang replikasi di berbagai tempat lainnya secara mandiri,” jelasnya.
Diharapkan, SiAlam dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung masyarakat sekitar hutan untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari hutan secara legal dan berkelanjutan, kata Harry.
Berita Terkait
Hakim PN Palembang vonis 20 tahun penjara terdakwa pembunuh IRT
Kamis, 17 Oktober 2024 21:05 Wib
Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak
Kamis, 17 Oktober 2024 20:21 Wib
Jumlah penumpang LRT Sumsel tembus 3,13 juta hingga triwulan III-2024
Kamis, 17 Oktober 2024 20:01 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar seleksi calon ASN di Palembang 19 Oktober
Kamis, 17 Oktober 2024 18:49 Wib
Dishub Palembang edukasi keselamatan pengemudi perahu getek
Kamis, 17 Oktober 2024 16:22 Wib
Hutama Karya: Ruas Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif
Kamis, 17 Oktober 2024 15:40 Wib
Pemkot Palembang targetkan puluhan ribu turis hadiri konser jazz dunia
Kamis, 17 Oktober 2024 14:22 Wib
SMK di Palembang jadi inisiator pelaksanaan bursa kerja
Kamis, 17 Oktober 2024 12:05 Wib