Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya

id Polda Metro Jaya,Video asusila ibu-anak,Video asusila ,Pornografi Jakarta ,Perlindungan anak

Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
 
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Sebelumnya beredar unggahan viral di akun instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan tersebut terlihat gambar seorang ibu mengenakan baju oranye bersama seorang anak.
 
"Muncul lagi sebuah video viral memperlihatkan baju oranye melakukan tindakan tak senonoh kepada anaknya," tulis akun tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi