BPJS Kesehatan Palembang evaluasi pemanfaatan aplikasi iuran pemda

id BPJS Kesehatan, bpjs kesehatan palembang,evaluasi, pemanfaatan aplikasi, aplikasi arip, iuran peserta jkn, iuran pemda

BPJS Kesehatan Palembang evaluasi pemanfaatan  aplikasi iuran pemda

BPJS Kesehatan Palembang  evaluasi pemanfaatan aplikasi ARIP. (ANTARA/HO/BPJS Kesehatan/24)

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang pada Juni 2024 mulai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kegiatan tersebut diawali di Kabupaten Musi Banyuasin bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayar melalui pemda," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Juliansyah, di Palembang, Selasa.

Selain meningkatkan pelayanan peserta JKN, kata dia, evaluasi pemanfaatan aplikasi ARIP untuk mempermudah dan memastikan ketepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghitung iuran JKN bagi PNS daerah untuk kelancaran proses rekonsiliasi iuran pemda.

Manfaat selanjutnya, kata dia, untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan lima komponen sesuai dengan ketentuan.

Kemudian aplikasi ARIP juga dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa tren realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran daerah. Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Zabidi mengapresiasi seluruh OPD dan satuan kerja jajaran Pemkab Musi Banyuasin yang telah mendukung penggunaan ARIP.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada OPD yang menyukseskan penggunaan ARIP yang digunakan dalam perhitungan seluruh potongan iuran JKN atas gaji PNS daerah," katanya.

Aplikasi ARIP yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan dan telah digunakan secara nasional sejak tahun 2021 tersebut merupakan aplikasi sebagai alat bantu untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat, serta membantu dalam verifikasi data PNS daerah oleh OPD terkait.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa untuk kategori segmen peserta ini besaran iuran JKN yakni lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Zabidi mengatakan besaran iuran JKN itu komposisinya empat persen ditanggung pemda selaku pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja.