Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Zabidi mengapresiasi seluruh OPD dan satuan kerja jajaran Pemkab Musi Banyuasin yang telah mendukung penggunaan ARIP.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada OPD yang menyukseskan penggunaan ARIP yang digunakan dalam perhitungan seluruh potongan iuran JKN atas gaji PNS daerah," katanya.
Aplikasi ARIP yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan dan telah digunakan secara nasional sejak tahun 2021 tersebut merupakan aplikasi sebagai alat bantu untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat, serta membantu dalam verifikasi data PNS daerah oleh OPD terkait.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa untuk kategori segmen peserta ini besaran iuran JKN yakni lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Zabidi mengatakan besaran iuran JKN itu komposisinya empat persen ditanggung pemda selaku pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja.
Berita Terkait
Ada Mobil Sehat Timah di Bangka Selatan, ini penjelasannya
Jumat, 4 Oktober 2024 19:37 Wib
Dinkes OKU lakukan pelacakan kasus Tuberkulosis
Kamis, 3 Oktober 2024 20:02 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang hadirkan Layanan Rail Clinic di Ketapang
Kamis, 3 Oktober 2024 15:17 Wib
Pemkab OKU kejar target 100 persen desa terapkan SBS
Kamis, 3 Oktober 2024 14:41 Wib
141 desa di OKU terapkan stop BAB sembarangan
Rabu, 2 Oktober 2024 22:41 Wib
Dinkes OKU catat 741 warga terdeteksi derita TBC
Rabu, 2 Oktober 2024 22:39 Wib
BRI Palembang gelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi nasabah pensiunan
Rabu, 2 Oktober 2024 22:37 Wib
Dinas Kesehatan OKU kampanyekan GERMAS cegah penyakit menular
Rabu, 2 Oktober 2024 22:33 Wib