Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang pada Juni 2024 mulai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kegiatan tersebut diawali di Kabupaten Musi Banyuasin bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayar melalui pemda," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Juliansyah, di Palembang, Selasa.
Selain meningkatkan pelayanan peserta JKN, kata dia, evaluasi pemanfaatan aplikasi ARIP untuk mempermudah dan memastikan ketepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghitung iuran JKN bagi PNS daerah untuk kelancaran proses rekonsiliasi iuran pemda.
Manfaat selanjutnya, kata dia, untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan lima komponen sesuai dengan ketentuan.
Kemudian aplikasi ARIP juga dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan menganalisa tren realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran daerah.