Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyatakan pabrik sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah boleh beroperasi dan membeli kelapa sawit petani di daerah itu.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung, perusahaan sawit ini boleh dibuka karena yang diblokir rekening pemilik pabrik," kata Syafrizal ZA saat menanggapi aksi damai petani sawit di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan dalam mengatasi masalah dampak tidak beroperasinya dua perusahaan kelapa sawit milik tersangka korupsi tata niaga timah ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Bangka Tengah."Sore ini saya rapat dengan Forkopimda Bangka Tengah dan juga manajemen perusahaan kelapa sawit ini," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini pemilik dua perusahaan kelapa sawit telah ditahan di Kejagung, karena diduga terlibat tindak pidana mega korupsi tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita memfasilitasi agar dua perusahaan kelapa sawit ini dibuka saja, karena yang diblokir itu rekening bukan perusahaan dan pabrik ini masih boleh beroperasi, agar para petani bisa menjual hasil panen sawitnya ke pabrik tersebut," katanya.
Koordinator aksi damai petani sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan Ruben Alparobi berharap pemerintah dan Kejagung memberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang dialami petani yang tidak bisa menjual kelapa sawit dalam dua bulan terakhir ini.
"Saat ini para petani menjerit, karena tidak bisa menjual hasil panen kelapa sawit ke perusahaan kelapa sawit yang tutup dampak kasus korupsi timah ini," ujarnya.
Pantauan ANTARA, aksi damai ratusan petani kelapa sawit Bangka Tengah dan Bangka Selatan di halaman Kantor Kejati Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan berjalan aman, lancar dan tertib
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pabrik sawit milik tersangka korupsi timah boleh beroperasi