Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh dan jajaran kepolisian resor di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menindak sebanyak 149 sepeda motor berbagai merek dam jenis karena terlibat balap liar.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Minggu, mengatakan penindakan balap liar tersebut karena selain melanggar lalu lintas juga mengancam nyawa pengendaranya dan orang lainnya.
"Penindakan dilakukan berupa tilang terhadap 146 unit kendaraan roda dua yang kedapatan balap liar di sejumlah wilayah hukum Polda Aceh," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sepeda motor balap liar yang ditindak tersebut di antaranya di wilayah hukum Polres Pidie sebanyak 32 unit, Polres Bireuen sebanyak sembilan unit.
Berita Terkait
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
Polda Sumsel tetapkan tersangka kecelakaan kapal yang tewaskan WNA
Sabtu, 16 November 2024 7:23 Wib
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
Pertamina dukung Polda Jambi ungkap praktik pengoplosan LPG
Jumat, 15 November 2024 15:59 Wib
Rampok motor penembak polisi di Cengkareng tewas didor
Jumat, 15 November 2024 15:28 Wib
Polda Sumsel sosialisasikan penerimaan Bintara pertanian
Kamis, 14 November 2024 6:32 Wib
Ditpolairud buat klinik terapung untuk warga di perairan Banyuasin
Rabu, 13 November 2024 13:38 Wib
Gegara tak kasih pinjam motor, wanita hamil tewas di tangan teman
Rabu, 13 November 2024 8:32 Wib