Sekda Muara Enim lakukan sidak pendistribusian beras di RPK

id sumsel,beras sphp,sidak,pemkab muara enim

Sekda Muara Enim lakukan sidak pendistribusian beras di RPK

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan Yulius melakukan inspeksi mendadak (sidak) pendistribusian dan harga beras SPHP di Rumah Pangan Kita (RPK), di Pasar Muara Enim, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/HO/Pemkab Muara Enim)

Palembang (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan Yulius melakukan inspeksi mendadak (sidak) pendistribusian dan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) di Rumah Pangan Kita (RPK), di Pasar Muara Emim.

“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim yang dipasok melalui Bulog,” kata Sekda Yulius di Muara Enim, Selasa.

Ia menjelaskan untuk atuan harga beras yang ditetapkan dan disesuaikan dengan harga pasaran di setiap daerah agar harga ini dapat terjaga hingga ke tangan konsumen.

“Setelah dilakukan pemantauan untuk harga beras eceran tertinggi di pasar Muara Enim mencapai Rp 10.900 per kilogram,” jelasnya.

Terkait kemungkinan lonjakan harga bahan sembako lainnya, katanya, Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan Bulog dan instansi terkait lainnya akan terus melakukan fungsi kontrol terkait kestabilan harga dan ketersediaan stok barang.

Yulius mengatakan untuk menjual beras SPHP mengharuskan pedagang pengecer untuk mencantumkan informasi harga, kelas mutu dan berat bersih.

“Dalam hal Beras yang dijual dalam bentuk curah atau yang dibungkus di hadapan pembeli dicantumkan dalam media elektronik atau non elektronik berupa spanduk yang mudah dilihat oleh konsumen,” kata dia.

Salah seorang pedagang Pasar Muara Enim, Eeng mengatakan dengan adanya bantuan beras SPHP, dirinya mengaku sangat membantu menjaga kestabilan harga beras.

“Selain harga dan ketersediaan stok yang jelas beras ini juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan bagi konsumen dengan aturan konsumen dilarang untuk memborong beras tersebut karna dikhawatirkan akan dijual kembali,” kata dia.