Kemenkumham Sumsel andalkan desa sadar hukum cegah TPPO

id Kemenkumham Sumsel, tppo, pencegahan, optimalkan, desa sadar hukum, cegah TPPO, perdagangan orang

Kemenkumham Sumsel andalkan desa sadar hukum cegah TPPO

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada 2023 ini mengoptimalkan desa dan kelurahan sadar hukum di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Melalui desa dan kelurahan sadar hukum, dapat meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat sehingga mereka memiliki daya tangkal jika ada penawaran menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan indikasi TPPO lainnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan desa dan kelurahan sadar hukum adalah wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa dan kelurahan sadar hukum.

Pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum merupakan upaya Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di kalangan masyarakat hingga daerah pelosok, katanya.

Pembentukan desa dan kelurahan sadar hukum itu berdasarkan beberapa kriteria yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.

Desa dan kelurahan sadar hukum dibina oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta kementerian dan lembaga terkait.

Selanjutnya pembinaan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung atau kegiatan lain sesuai yang diprogramkan termasuk TPPO yang permasalahannya marak akhir-akhir ini di berbagai daerah, ujar Ilham.

Sementara Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini dalam kegiatan diskusi TPPO beberapa waktu lalu menegaskan untuk membasmi tindak pidana perdagangan orang diperlukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait.

“Dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam pencegahan TPPO, kami telah membentuk Satgas TPPO yang rutin berpatroli di wilayah Sumsel sebagai upaya mendeteksi potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat itu,” ujar AKBP Raswidiati.

Selain patroli, Polda Sumsel juga telah mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan LSM yang peduli terhadap isu TPPO.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan membantu para korban TPPO.

Ia menambahkan pelaku TPPO memiliki beberapa modus untuk menggaet para korban di antaranya penyalahgunaan dokumen perjalanan melalui modus secara daring atau 'online scamming'.

Pelaku TPPO menggaet korbannya dengan memberikan harapan gaji besar, memanfaatkan kelengahan pengamanan perbatasan negara, praktik kerja lapangan yang tidak sesuai ketentuan, serta eksploitasi seksual.

Melihat banyaknya cara pelaku menggaet korban tersebut, AKBP Raswidiati menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

"Saya mengajak seluruh warga Sumatera Selatan untuk lebih waspada dan berani melaporkan setiap potensi kasus TPPO kepada pihak berwajib," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel itu.