Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran yaitu stasiun-stasiun TV dan radio tidak memberikan ruang bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan oleh Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto agar ruang publik yakni TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.
"Di program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah saat dihubungi ANTARA, Sabtu.
Berkaca pada data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut, secara khusus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan itu.