Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran yaitu stasiun-stasiun TV dan radio tidak memberikan ruang bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan oleh Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto agar ruang publik yakni TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.
"Di program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah saat dihubungi ANTARA, Sabtu.
Berkaca pada data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut, secara khusus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan itu.
Berita Terkait
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini
Rabu, 27 Maret 2024 14:45 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Seorang balita diduga jadi korban KDRT oleh ayah tirinya
Senin, 26 Februari 2024 19:14 Wib
Kemen-PPPA: KDRT yang dialami ART masih terjadi di masyarakat
Senin, 19 Februari 2024 16:02 Wib
Komnas: Kasus suami mutilasi istri tergolong femisida
Kamis, 4 Januari 2024 16:37 Wib
Tahun 2023 kasus cerai di Kota Palembang turun
Rabu, 29 November 2023 9:49 Wib
KemenPPPA: Dokter Qory tidak cabut laporan polisi soal KDRT
Selasa, 28 November 2023 16:07 Wib