Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran yaitu stasiun-stasiun TV dan radio tidak memberikan ruang bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan oleh Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto agar ruang publik yakni TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.
"Di program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah saat dihubungi ANTARA, Sabtu.
Berkaca pada data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut, secara khusus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan itu.
Berita Terkait
Polres Musi Rawas tangani kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun
Rabu, 20 November 2024 15:59 Wib
Seoranga pria tusuk istri pakai gunting
Kamis, 7 November 2024 16:25 Wib
Ahli ingatkan remaja soal pertimbangan matang sebelummenikah muda
Jumat, 27 September 2024 13:34 Wib
Wanita korban KDRT keluhkan prosedur laporan ke polisi
Kamis, 22 Agustus 2024 13:28 Wib
ini motif KDRT suami kepada selebgram Intan Nabila
Rabu, 14 Agustus 2024 12:41 Wib
Istri potong "burung" suami di Muba dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 24 Juli 2024 16:01 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini
Rabu, 27 Maret 2024 14:45 Wib