Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran yaitu stasiun-stasiun TV dan radio tidak memberikan ruang bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan oleh Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah Budianto agar ruang publik yakni TV dan radio dapat menjaga komitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di medium penyiaran.
"Di program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah saat dihubungi ANTARA, Sabtu.
Berkaca pada data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 terdapat 4.371 laporan kasus kekerasan yang diterima lembaga tersebut, secara khusus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan itu.
Aliyah mengatakan sayangnya kerap kali masih ditemukan lembaga penyiaran khususnya televisi yang permisif dan memberikan ruang untuk figur publik yang melakukan KDRT tampil kembali di layar kaca.
"Kerap kali ditemukan di siaran TV tapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga di radio," ujarnya.
Menurutnya apabila kemunculan figur publik yang diketahui memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan ditayangkan kepada publik, maka besar kemungkinan para penyintas dan korban KDRT malah kehilangan semangat dan urung untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ia berharap agar hal itu tidak berkelanjutan, lembaga penyiaran bisa lebih bijak dan menayangkan konten edukasi mengenai kesetaraan gender sehingga nantinya kasus KDRT bisa berkurang atau bahkan tidak lagi terjadi di masyarakat.
Di samping itu, KPI pun berkomitmen untuk berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) agar dapat meningkatkan konten-konten ramah anak dan perempuan lebih sering muncul di lewat medium penyiaran.
“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” tutup Aliyah.
Berita Terkait
Polres Musi Rawas tangani kasus ayah aniaya anaknya usia tiga tahun
Rabu, 20 November 2024 15:59 Wib
Seoranga pria tusuk istri pakai gunting
Kamis, 7 November 2024 16:25 Wib
Ahli ingatkan remaja soal pertimbangan matang sebelummenikah muda
Jumat, 27 September 2024 13:34 Wib
Wanita korban KDRT keluhkan prosedur laporan ke polisi
Kamis, 22 Agustus 2024 13:28 Wib
ini motif KDRT suami kepada selebgram Intan Nabila
Rabu, 14 Agustus 2024 12:41 Wib
Istri potong "burung" suami di Muba dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 24 Juli 2024 16:01 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Membedah KDRT dan upaya memutuskan rantainya sejak dini
Rabu, 27 Maret 2024 14:45 Wib