Sementara itu, terkait Anggota DPR RI bernama Sadewo, Bernard mengatakan besaran uang yang diberikan mencapai 0,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi biaya pajak. Total fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak tersebut juga disebut mengalir ke Inspektorat Jenderal Kemenhub.
Aliran dana lainnya berasal dari keuntungan yang diperoleh PT Istana Putra Agung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Aliran dana antara lain ditujukan kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya untuk operasional balai perkeretaapian, sleeping fee untuk pemilik PT Calista, serta biaya pengamanan.
PT Calista sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang seharusnya dimenangkan dalam proyek JGSS 6, namun gagal karena kurangnya persyaratan.
Bernard mengatakan fee diberikan oleh terdakwa sebagai kompensasi karena PT Istana Putra Agung merupakan pendamping PT Calista dalam lelang proyek tersebut menjadi pemenang.
Sementara itu, Putu Sumarjaya sebagai saksi dalam sidang tersebut membantah menerima fee dari proyek JGSS 6 tersebut. Meski demikian, Putu mengakui menerima dana operasional bulanan dari terdakwa sebesar Rp50 juta per bulan.
Dalam keterangannya, Putu mengungkap aliran dana untuk Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi. Putu menjelaskan uang untuk Harno Trimadi berasal langsung dari pemberian PPK.
Putu pun mengaku pernah dua kali langsung menyerahkan uang kepada Harno masing-masing sebesar Rp50 juta.
Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.