Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Provinsi Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Logpon menuju Padang Lamo hingga ke Tanjung di Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp1,5 miliar selama dua tahun anggaran 2013-2015.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo pada, Rabu (5/7) telah menetapkan seorang tersangka baru Musyatianov dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi dimana peran tersangka adalah selaku Kontraktor Tenaga Teknik PT Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan jalan itu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Kamis.
Diakhir pemeriksaan kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 Tanggal 5 Juli 2023.
Tersangka Ir Musyatianov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya DPO korupsi jalan Kabupaten Tebo juga telah ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Jambi untuk menjalani hukuman lima tahun penjara. Tim gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap MPB terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi yang sempat buron beberapa waktu lalu.
Terpidana MPB (39) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tebo merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang dihukum pidana lima tahun penjara, kata Lexy Fatharani.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terpidana MPB selama lima tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan namun sebelum menjalani hukuman yang bersangkutan kabur.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana MPB. Proses penangkapan terpidana di Jakarta pada Rabu (11/1) sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di tempat persembunyiannya di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
Terpidana MPB diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terpidana menuju ke Jambi dan langsung ke Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.
Berita Terkait
Dua pengedar sabu diringkus saat bertransaksii
Sabtu, 24 Februari 2024 17:52 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu
Kamis, 18 Januari 2024 16:38 Wib
Polisi tangkap pelaku pemalsu surat tanah seluas 90 hektar
Sabtu, 1 Juli 2023 22:13 Wib
Remaja di Jambi tawarkan pekerja seks secara daring di tangkap polisi
Sabtu, 11 Juni 2022 14:35 Wib
Bunuh rekannya sendiri karena sakit hati tidak membagikan uang hasil mencuri sawit
Jumat, 13 Mei 2022 17:00 Wib
Polisi tangkap pelaku buang bayi di Danau Sipin Jambi
Sabtu, 6 November 2021 8:39 Wib
Oknum karyawan gelapkan uang senilai Rp2,8 miliar untuk main judi online
Kamis, 30 September 2021 22:34 Wib