Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Provinsi Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Logpon menuju Padang Lamo hingga ke Tanjung di Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp1,5 miliar selama dua tahun anggaran 2013-2015.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo pada, Rabu (5/7) telah menetapkan seorang tersangka baru Musyatianov dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi dimana peran tersangka adalah selaku Kontraktor Tenaga Teknik PT Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan jalan itu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Kamis.
Diakhir pemeriksaan kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 Tanggal 5 Juli 2023.
Tersangka Ir Musyatianov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Berita Terkait
Dua pengedar sabu diringkus saat bertransaksii
Sabtu, 24 Februari 2024 17:52 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pembuat uang palsu
Kamis, 18 Januari 2024 16:38 Wib
Polisi tangkap pelaku pemalsu surat tanah seluas 90 hektar
Sabtu, 1 Juli 2023 22:13 Wib
Remaja di Jambi tawarkan pekerja seks secara daring di tangkap polisi
Sabtu, 11 Juni 2022 14:35 Wib
Bunuh rekannya sendiri karena sakit hati tidak membagikan uang hasil mencuri sawit
Jumat, 13 Mei 2022 17:00 Wib
Polisi tangkap pelaku buang bayi di Danau Sipin Jambi
Sabtu, 6 November 2021 8:39 Wib
Oknum karyawan gelapkan uang senilai Rp2,8 miliar untuk main judi online
Kamis, 30 September 2021 22:34 Wib