Jambi (ANTARA) - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah seluas 90 hektar di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Johan Silaen di Jambi Sabtu mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Rukli dan Marwiyah yang saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya.
Dalam kasus itu pihak penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dimana yang baru diamankan baru ada dua orang sedangkan satu orang lagi atas nama Ramli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kabur sebelum ditangkap.
"Benar, pelaku kita amankan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking," ungkapnya.
Berita Terkait
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
KAI Divre Tanjungkarang sebut jumlah penumpang meningkat 63 persen saat angkutan Lebaran
Kamis, 25 April 2024 23:34 Wib
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
KAI sebut tak ada korban dari penumpang KA Ekspres Rajabasa yang terlibat tabrakan
Minggu, 21 April 2024 19:04 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib