Polisi tangkap pelaku pemalsu surat tanah seluas 90 hektar

id Jambi, PT WIN,tsk pemalsuan document surat tanah

Polisi tangkap pelaku pemalsu surat tanah seluas 90 hektar

PT WIN yang merupakan pemilih sah Lahn seluas 90 he di Kabupaten Muarojambi.(ANTARA/Ho)

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.

"Kita sangkakan dengan pasal 263 dan atau pasal 163 KUHPidana, ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar menegaskan bahwa dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut secara sah adalah milik PT WIN.

"Kita apresiasi pihak kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kita, dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut memang benar kepemilikan nya oleh PT WIN," katanya.