Saat ini, para pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat.
"Kita sangkakan dengan pasal 263 dan atau pasal 163 KUHPidana, ancaman di atas 5 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar menegaskan bahwa dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut secara sah adalah milik PT WIN.
"Kita apresiasi pihak kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan kita, dengan ditangkapnya para pelaku semakin menguatkan bahwa lahan 90 hektare tersebut memang benar kepemilikan nya oleh PT WIN," katanya.
Berita Terkait
PT KAI berikan bantuan selimut dan sembako untuk korban banjir di OKU
Jumat, 10 Mei 2024 18:42 Wib
Pertamina Patra Niaga salurkan bansos untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 19:06 Wib
Semen Baturaja kirim bantuan sembako untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 13:50 Wib
PGE Lumut Balai ajak mahasiswa Unbara riset pupuk cair
Rabu, 8 Mei 2024 16:46 Wib
Bukit Asam bagikan dividen 75 persen laba bersih senilai Rp4,6 triliun
Rabu, 8 Mei 2024 16:10 Wib
4.000 bibit kepiting bakau disebar di pesisir Pulau Kundur Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 11:31 Wib
PT RMKE menggelar pengobatan massal di Selat Punai Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 17:30 Wib
Seorang warga OKU tewas tertabrak KA Babaranjang, saksi lihat korban malah berjalan mendekat
Selasa, 30 April 2024 19:36 Wib