Jambi (ANTARA) - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah seluas 90 hektar di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Johan Silaen di Jambi Sabtu mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Rukli dan Marwiyah yang saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda untuk proses pemeriksaan dan pemberkasan perkaranya.
Dalam kasus itu pihak penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dimana yang baru diamankan baru ada dua orang sedangkan satu orang lagi atas nama Ramli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kabur sebelum ditangkap.
"Benar, pelaku kita amankan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu atas dugaan pemalsuan surat lahan di Kemingking," ungkapnya.
Berita Terkait
PT KAI berikan bantuan selimut dan sembako untuk korban banjir di OKU
Jumat, 10 Mei 2024 18:42 Wib
Pertamina Patra Niaga salurkan bansos untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 19:06 Wib
Semen Baturaja kirim bantuan sembako untuk korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 13:50 Wib
PGE Lumut Balai ajak mahasiswa Unbara riset pupuk cair
Rabu, 8 Mei 2024 16:46 Wib
Bukit Asam bagikan dividen 75 persen laba bersih senilai Rp4,6 triliun
Rabu, 8 Mei 2024 16:10 Wib
4.000 bibit kepiting bakau disebar di pesisir Pulau Kundur Kepri
Minggu, 5 Mei 2024 11:31 Wib
PT RMKE menggelar pengobatan massal di Selat Punai Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 17:30 Wib
Seorang warga OKU tewas tertabrak KA Babaranjang, saksi lihat korban malah berjalan mendekat
Selasa, 30 April 2024 19:36 Wib