Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Provinsi Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Logpon menuju Padang Lamo hingga ke Tanjung di Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp1,5 miliar selama dua tahun anggaran 2013-2015.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo pada, Rabu (5/7) telah menetapkan seorang tersangka baru Musyatianov dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon dan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jambi dimana peran tersangka adalah selaku Kontraktor Tenaga Teknik PT Sarana Menara Ventura dalam pekerjaan peningkatan jalan itu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Kamis.
Diakhir pemeriksaan kemarin sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Muara Tebo dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 Tanggal 5 Juli 2023.
Tersangka Ir Musyatianov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.