Jaksa tuntut selebgram Ratu Entok 4,5 tahun penjara penistaan agama

id Penistaan agama,Kejati Sumut,PN Medan

Jaksa tuntut selebgram Ratu Entok 4,5 tahun penjara penistaan agama

Terdakwa Ratu Entok ketika menjalani persidangan di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok dengan 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

JPU menilai, perbuatan Ratu Entok merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas dia.