"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Ia menjelaskan, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.
LD melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama dilakukan pada 30 September 2023 di Mal Cinere dan kedua, pada 7 November 2023 di kediaman korban yaitu di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penganiayaan pakai tangan dan berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya.
Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, karena faktor cemburu setelah melihat isi pesan dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada korban.
