Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan penistaan agama melalui media sosial hingga viral dan membuat kontroversi di tengah masyarakat Aceh.
"Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak untuk dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing," kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, pemilik akun tiktok Mira Ulfa tuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh pasca aksi live nya yang melantunkan ayat suci Al-quran sambil melakukan disjoki lagu "jedag-jedug" viral.
Aksinya dan pakaian ketat yang digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma, aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti ada langkah hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku agar preseden serupa tidak terulang kedepannya.
Anggota DPD minta polisi usut dugaan penistaan agama di medsos

Foto kolase anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma, pengguna media sosial yang viral karena dugaan ada unsur penistaan agama, dan surat Haji Uma ke MPU dan Polda Aceh, Kamis (16/1/2025) (ANTARA/HO)