"Surat kami ke pihak terkait ini karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut," ujarnya.Menurutnya, aksi yang dilakukan tersebut menjurus kepada penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas dan sifatnya delik umum bukan aduan.
"Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera," katanya.
Haji Uma menilai, meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, tetapi proses hukum nya tetap harus berlanjut. Sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh.
"Penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap, menjaga nilai dan identitas keacehan. Bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam," demikian Sudirman Haji Uma.
Anggota DPD minta polisi usut dugaan penistaan agama di medsos
Foto kolase anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma, pengguna media sosial yang viral karena dugaan ada unsur penistaan agama, dan surat Haji Uma ke MPU dan Polda Aceh, Kamis (16/1/2025) (ANTARA/HO)
