Pengamat nilai usulan dana zakat untuk MBG tak sesuai aturan

id Hardjuno Wiwoho, Dana zakat, MBG, DPD

Pengamat nilai usulan dana zakat untuk MBG tak sesuai aturan

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam aturan itu, ia menekankan bahwa zakat memiliki fungsi untuk kemaslahatan umat, yang sudah diatur kualifikasi penerimanya, sehingga bisa difungsikan untuk hal tersebut.

"Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku,” ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Adapun usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG bermula dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin.

Sultan mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program MBG, salah satu contohnya lewat pendanaan yang bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga zakat.

Menurut Hardjuno, wacana penggunaan dana zakat tersebut memperlihatkan pimpinan DPD tidak peka terhadap situasi dan kondisi bernegara dan pemerintahan baru yang sedang menata banyak hal sesuai jalur.