DPR setujui RUU Minerba menjadi undang-undang

id Ruu minerba, rapat paripurna, dpr ri,Adies kadir, ahmad doli kurnia, izin tambang

DPR setujui RUU Minerba menjadi undang-undang

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

Adapun RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Menurut dia, pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.